Pada tanggal 21 Februari 2025, PT Aneka Jasa Grhadika melaksanakan audit terhadap kepatuhan perjanjian kerja, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Assurance atau memastikan bahwa proses peninjauan ketentuan dan persyaratan kerja yang tercantum pada kesepakatan perjanjian kerja perusahaan dan pekerja. Audit kepatuhan ini dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban kerja sudah dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Apabila ada temuan yang didapat pada audit kepatuhan perjanjian kerja dapat segera ditindaklanjuti.
Audit kepatuhan perjanjian kerja PT Aneka Jasa Grhadika dilakukan oleh divisi satuan pengawas internal (SPI) terhadap divisi (). Audit kepatuhan perjanjian kerja dilakukan di ruang rapat mawar pada tanggal 26 Mei 2025.
Temuan audit kepatuhan dapat membantu perusahaan untuk melakukan peningkatan kinerja dan efisiensi operasional yang sesuai dengan perjanjian kerja. Kesepakatan perjanjian kerja yang dijalankan dengan sesuai dapat mewujudkan hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan baik dapat memberikan dampak yang positif untuk tetap melakukan hubungan kerja sama antara kedua pihak.
Manfaat dilakukannya tindak lanjut audit kepatuhan perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya sengketa hukum dengan pekerja
- Mengurangi risiko denda yang membuat kerugian finansial perusahaan
- Meningkatkan kepuasan kerja
- Meningkatkan reputasi perusahaan di lingkungan pemerintah dan masyarakat
- Meningkatkan efisiensi operasional perusahaan