Satuan pengawasan internal
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Tugas
Tugas pokok Auditor Internal:
- Membantu Direksi dan seluruh Divisi/Unit Kerja Perusahaan dalam meningkatkan mutu pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan Perusahaan.
- Melakukan pendampingan Auditor, Asesor dan/atau Konsultan Eksternal.
Wewenang
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Satuan Pengawasan Internal berwenang untuk:
- Mendapatkan akses yang tidak terbatas terhadap aset Perusahaan dan seluruh informasi yang relevan dari manajemen maupun karyawan dalam rangka memenuhi pelaksanaan fungsi-fungsi audit internal.
- Meminta penjelasan kepada manajemen unit kerja apabila dilakukan tindak lanjut terhadap suatu permasalahan.
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi dan Komite Audit.
- Melakukan koordinasi dengan auditor, asesor dan/atau konsultan eksternal atas kegiatan assurance dan consulting oleh pihak eksternal.
- Melakukan koordinasi sinergi dan komunikasi dengan Unit Audit Internal Anak Perusahaan.
Fungsi
Fungsi Auditor Internal:
- Melaksanakan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko dan proses tata kelola Perusahaan.
- Melaksanakan audit dan penilaian efisiensi, efektivitas, keekonomisan, ketaatan dan kepatuhan atas kegiatan unit kerja Perusahaan.
- Melaksanakan penilaian terhadap proses manajemen risiko (penetapan konteks, penilaian risiko dan penanganan risiko).
- Memberikan jasa konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan memperbaiki operasional Perusahaan dengan pendekatan yang sistematis.