Pada tanggal 22 Januari 2026, dalam rangka perencanaan pelaksanaan tugas tahun 2026, Divisi Satuan Pengawasan Internal telah menyusun draft Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan dipresentasikan kepada top manajemen, Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan langkah krusial dalam memastikan fungsi audit internal berjalan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. PKPT berfungsi sebagai peta jalan utama yang mendasari seluruh rangkaian kegiatan pengawasan selama satu tahun berjalan, menentukan Objek Audit berdasarkan Risiko Perusahaan (Risk Based). Dengan adanya PKPT, Divisi SPI dapat menghitung kebutuhan sumber daya manusia secara akurat, termasuk perhitungan man-hours dan alokasinya. Hal ini memastikan bahwa personel yang tersedia dapat dioptimalkan tanpa tumpang tindih pekerjaan, sekaligus menjaga kualitas hasil pengawasan.
